Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Terkait Kasus DSI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 29 Januari 2026 16:39 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pengajuan pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasinya.

"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik atas nama badan hukum maupun perorangan," kata Ade kepada awak media, Kamis (29/1/2026).

Menurut Ade, penyidik Subdirektorat II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir.

Selain itu, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan yang terafiliasi dengan PT DSI. Namun, Ade Safri belum merinci lebih jauh jenis dan nilai kendaraan tersebut.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua,” ujar Ade.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya