JAKARTA - Polresta Malang mengungkap 31 kasus narkoba sepanjang Januari 2026. Dalam hal ini, polisi menangkap 36 orang tersangka.
Kapolresta Malang, Kombes Putu Kholis, menyebut pengungkapan ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya dan sekitarnya.
“Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba berhasil ungkap 31 kasus dengan 36 tersangka beserta barang bukti yang diamankan di antaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi,” kata Putu saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (30/1/2026).
Menurut Putu, dalam pengungkapan tersebut terdapat tiga kasus menonjol yang melibatkan jaringan narkotika di wilayah Malang Raya.
“Dari seluruh kasus, ada tiga yang menjadi perhatian serius kami. Pertama, pengungkapan sabu 149 gram. Kedua, ganja 1,7 kg. Ketiga, pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kilogram ganja disertai sabu. Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” ujar Putu.
Kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2026 di kawasan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi mengamankan tersangka AH (21), seorang mahasiswa asal Pasuruan, dengan barang bukti 149 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai kurir yang diperintah jaringan CS yang saat ini dalam masih dalam pengejaran (DPO). Ia menyebarkan sabu di sejumlah titik, dengan imbalan sabu gratis dan uang tunai Rp2 juta.
Kasus kedua terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan tersangka AF (32) yang membawa 1,7 kg ganja, yang rencananya dikemas ulang dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah jaringan. Dari aksinya, tersangka dijanjikan upah Rp500 ribu per kilogram ganja yang berhasil dijual.