Jadi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Bakal Diperiksa Polisi 4 Februari

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 01 Februari 2026 17:23 WIB
Habib Bahar (Foto: Dok Okezone)
Share :

TANGERANG - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang.

“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Langkah ini dilakukan setelah gelar perkara.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur.

Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya