Refly Harun: Expert Opinion Tidak Boleh Dikriminalisasi, Termasuk Roy Suryo

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 04 Februari 2026 10:36 WIB
Refly Harun (Foto: Tangkapan layar iNews)
Share :

JAKARTA – Penasihat hukum Roy Suryo, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun menyatakan pendapat ahli atau expert opinion tidak boleh dikriminalisasi. Hal itu ia sampaikan terkait kliennya yang mengajukan uji materi terhadap hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi, in the name of demokrasi konstitusi, menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan itu dilindungi. Oke? Apalagi yang mengeluarkan pendapat itu adalah expert. Makanya saya katakan, expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi,” kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan yang disiarkan di iNews, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, termasuk pendapat kliennya perihal 99,9 persen ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), palsu. Menurutnya, pendapat itu tidak bisa dikriminalisasi lantaran merupakan pendapat dari seorang ahli.

“Nah, kalau misalnya mengatakan 99,9% ijazah Jack (Jokowi) ini palsu, itu opinion. Anda enggak boleh dikriminalisasi karena berpendapat. Kan opinion itu, kalau dia expert opinion, maka uji dengan expert opinion yang lain,” ujarnya.

“Dia kan melakukan penelitian subject to apa? Subject to yang diteliti, kan? Nah, yang diteliti itu bahan yang tersedia, bukan bahan yang tidak tersedia,” sambungnya.

Refly melanjutkan, jika hasil penelitian itu salah pun tidak bisa menjadi dasar untuk dikriminalisasi. Sebab, dalam melihat kasus tersebut harus mengedepankan etika researchers, yakni kemungkinan adanya kesalahan dalam metodologi atau penelitian yang salah sejak awal.

“Jadi kalau orang berpendapat di muka publik, atau berpendapat berdasarkan penelitian kemudian dikriminalisasi, lho gawat,” ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya