JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi selama masa kepemimpinannya. Capaian itu berasal dari penegakan hukum yang dilakukan KPK, Polri dan Kejagung.
Data KPK, Polri, dan Kejagung menunjukkan, dari total pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun, KPK berkontribusi Rp 1,53 triliun, Polri Rp 2,37 triliun, dan Kejaksaan Agung sebesar Rp 24,7 triliun.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum.
Menurut Kurnia, sinergi antara lembaga penegak hukum dan didukung kebijakan pemerintah menjadi faktor penting dalam keberhasilan suatu negara pada upaya pemberantasan korupsi.
“Langkah pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pembenahan sistem dan kebijakan yang menutup celah korupsi,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Dikatakannya, sejumlah perkara besar turut menyita perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Selain itu, kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berpotensi merugikan negara Rp1,6 triliun, korupsi PT Sritex Tbk senilai Rp1,3 triliun, serta kasus PT Taspen dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Berdasarkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan Agung, dan Undang-Undang KPK, Presiden berperan sebagai atasan administratif bagi aparat penegak hukum.