Ia menjelaskan, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas memberikan kewenangan kepada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk masing-masing mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Dengan demikian, DPR RI memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.
“Kewenangan DPR adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang melarang DPR mengganti calon selama belum diangkat oleh Presiden,” jelasnya.
Terkait kritik soal transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Prof Henry menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil, bukan norma yang secara otomatis membatalkan pengangkatan.
“Secara doktrinal, asas transparan dan partisipatif adalah guiding principles. Pelanggarannya tidak serta-merta membuat pengangkatan batal demi hukum,” terangnya.
Legalitas Formal Terpenuhi
Henry menegaskan, bahwa seluruh tahapan hukum pengangkatan Adies Kadir telah dipenuhi, mulai dari pengusulan oleh DPR, penetapan melalui Keppres, hingga pelantikan oleh Presiden.
“Keppres yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” katanya.