Meski demikian, ia mengakui MKMK tetap memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi etik apabila ditemukan pelanggaran etik berat, termasuk merekomendasikan pemberhentian hakim.
“Preseden kasus Ketua MK Anwar Usman menunjukkan pelanggaran etik dapat berujung pemberhentian, meski pengangkatannya sah secara formal,” ujarnya.
Isu Rangkap Jabatan Dinilai Tak Relevan
Menanggapi isu rangkap jabatan, Henry menegaskan, UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK.
“Faktanya, Prof Adies Kadir telah melepaskan jabatan politik sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Syarat independensi telah terpenuhi,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi, namun delegitimasi terhadap hakim konstitusi harus berbasis norma hukum yang jelas.
“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kegaduhan opini. Dalam perkara ini, hukum harus berdiri lebih tegak dari tekanan populisme,” pungkasnya.
(Awaludin)