JAKARTA – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri melakukan asesmen terhadap 249 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
"Total yang dipulangkan sampai saat ini sebanyak 249 WNIB (Warga Negara Indonesia Bermasalah)," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Menurut Nurul, berdasarkan hasil asesmen diketahui bahwa para WNIB tersebut direkrut oleh seseorang sesama WNI yang telah tinggal dan bekerja di Kamboja.
Adapun rute perjalanan yang umumnya dilalui para WNIB tersebut antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja.
"Sesampainya di Kamboja, para WNIB tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online," ujar Nurul.
Nurul menyebutkan, dari total 249 WNIB yang dipulangkan ke Indonesia, hanya tiga orang yang memiliki rencana dan bersedia membuat laporan ke Polda Sumatra Utara, sesuai dengan alamat domisili masing-masing.
"Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti pendukung karena telepon seluler dan dokumen perjalanan mereka tidak ada," pungkasnya.
(Awaludin)