Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Berkas Tiga Tersangka Segera Dilimpahkan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 09 Februari 2026 19:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster pertama, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik bersama pihak Kejaksaan akan menggelar ekspos perkara dalam waktu dekat.

"Untuk klaster satu akan diagendakan ekspos bersama Kejaksaan. Waktunya belum ditentukan. Ekspos ini merupakan gelar perkara antara penyidik dan Jaksa sebelum berkas dilimpahkan," ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Sementara itu, berkas perkara tersangka klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa masih dalam tahap pelengkapan sesuai petunjuk Jaksa.

"Berkas klaster dua akan dilimpahkan kembali setelah dinyatakan lengkap. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, ahli, dan pemenuhan petunjuk Jaksa," jelasnya.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Untuk klaster pertama, awalnya terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Sementara klaster kedua tetap berjumlah tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya