JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
Hal itu terungkap saat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, melakukan asesmen terhadap 249 WNI yang diduga menjadi korban kejahatan itu.
"Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB (Warga Negara Indonesia Bermasalah) menjadi Operator E Comerence, Judi Online, pelayan restoran dan Customer Service di perusahaan Kamboja yang di tawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan telegram," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Nurul menyebut, pada saat keberangkatan ke Kamboja para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapur dan Thailand dengan menggunakan visa turis.