Penculikan Anak di Jakbar Satu Jaringan dengan Kasus Bilqis

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 09 Februari 2026 06:32 WIB
Ilustrasi penculikan (Foto: Ist)
Share :

Dalam kasus RZA, ibu kandung korban berinisial IJ tega menjual anaknya sendiri dengan harga Rp17,5 juta. Namun, nilai tersebut melonjak tajam setelah korban berpindah tangan dari satu calo ke calo lain hingga akhirnya tiba di Jambi.

“Ya supply and demand lah. Makanya semakin banyak piramidnya, ya semakin kecil makin ke bawah itu nilainya. Makanya Bilqis kan di paling bawah tuh cuma Rp3 juta kan? Setelah sampai ujungnya (LN) berapa tuh? 80-an (juta),” jelas Egy.

Kasus Bilqis sebelumnya sempat menyita perhatian nasional setelah bocah berusia 4 tahun asal Makassar itu ditemukan di hutan pedalaman Jambi. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat tersangka, di antaranya Sri Yuliana (SY) serta pasangan suami istri Adit Saputra (AS) dan Meriana (MA), yang diduga telah memperdagangkan sedikitnya sembilan anak melalui perantara berinisial L.

Sementara dalam kasus RZA, peristiwa bermula pada 31 Oktober 2025, ketika IJ menculik anak kandungnya sendiri dari rumah nenek korban di Tamansari, Jakarta Barat. Balita tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai hingga akhirnya ditemukan polisi di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, bersama tiga balita lain yang juga diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mencatat keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda-beda, mulai dari A (33) sebagai calo penjual anak di Jakarta, AF alias O (25), HM (32), WN (50) sebagai calo pembeli di Wonosobo yang turut menjemput korban, EM (40) sebagai calo pembeli di Jambi, LN (36) sebagai calo pembeli dari Suku Anak Dalam, hingga RZ (35), suami LN yang merupakan warga Suku Anak Dalam.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya