Eggi Sudjana Dapat SP3, Eks Wakapolri: Kenapa Roy Suryo Cs Tidak Ikut Dihentikan?

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 12 Februari 2026 18:03 WIB
Saksi ahli Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah Jokowi (foto: Okezone)
Share :

Terkait alasan penghentian penyidikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ), Oegroseno menegaskan bahwa dasar penghentian harus dijelaskan secara terbuka dan konsisten.

“Kalau dihentikan dengan alasan Restorative Justice, harus jelas RJ dalam rangka apa. Saya tidak mengkritisi substansinya, tapi dasar hukumnya harus terang,” ujarnya.

Ia menambahkan, penghentian penyidikan yang dialami Eggi dan Damai tidak berkaitan dengan alasan hukum seperti meninggal dunia. Karena itu, menurutnya, penyidik seharusnya mempertimbangkan penerapan SP3 yang sama kepada terlapor lainnya dalam perkara tersebut.

“Kalau dua orang yang masih hidup bisa dihentikan, maka yang lain yang masih hidup juga seharusnya dihentikan dengan nomor SP3 yang sama,” tegasnya.

Oegroseno bahkan menyatakan bahwa sejak awal laporan tersebut dinilainya telah menyalahi asas legalitas dalam KUHP. Ia mengaku perlu menyampaikan pandangan tersebut sebagai bentuk koreksi terhadap proses penegakan hukum.

“Saya berani katakan, tindak pidana yang dilaporkan sejak awal itu sudah menyalahi asas legalitas KUHP,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya