JAKARTA – Mantan Sub Koordinator/Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 periode 2015–2020, Chandrales Riawati Dewi mengakui adanya praktik pemberian “uang terima kasih”, dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) guna mempercepat proses penerbitan sertifikat K3.
Pengakuan tersebut disampaikan Dewi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Dalam persidangan, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut sejak 2006 sudah terdengar adanya pemberian uang dari PJK3 kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penerbitan sertifikat K3.
“Betul,” jawab Dewi saat dikonfirmasi jaksa mengenai isi BAP tersebut.
Awalnya, Dewi mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut. Namun, setelah didalami oleh ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, ia menyatakan bahwa uang itu diberikan sebagai bentuk terima kasih karena membantu proses penerbitan sertifikat.
“Membantu memproses sertifikat,” ujar Dewi.