Tangkap Eks Kapolres Bima, Bareskrim Sita Koper Berisi Narkoba

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 14 Februari 2026 06:54 WIB
Tangkap Eks Kapolres Bima, Bareskrim Sita Koper Berisi Narkoba (Ist)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Bahkan, polisi menyita koper berisi narkotika berbagai jenis. 

1. Sita Koper Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. 

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Polwan Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. 

"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, kata dia, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eko.

Ia mengatakan, saat ini penyidik telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dites narkoba.

 

Selanjutnya, penyidik juga masih mendalami proses rinci perpindahan koper putih berisi narkoba milik Didik hingga berada di kediaman Dianita. 

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya