Polisi Tangkap 3 Bandit Narkoba di Tanah Abang dan Pamulang, Sita Ganja 15,5 Kg

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 15 Februari 2026 07:41 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) terkait kasus peredaran narkoba di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan total 15,507 kilogram ganja.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie mengatakan ketiganya ditangkap di kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta di sebuah rumah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat 3 Februari 2026. 

“Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan,” ujar Arie, Minggu (15/2/2026).

Arie menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Saat penangkapan awal di Tanah Abang, petugas menyita 10 kilogram ganja yang disimpan dalam tas jinjing milik para tersangka.

“Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya