Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Laporan tersebut muncul setelah video materi stand up comedy Pandji viral dan dinilai menyinggung adat serta budaya Toraja.
Dalam laporan itu, pelapor menyertakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan 157 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Selain itu, turut dirujuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Terkait polemik tersebut, Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia mengaku menyesal atas materi yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.
Pandji juga telah diperiksa penyidik Bareskrim. Saat ini, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
(Awaludin)