KPK Tak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Bos Maktour, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 19 Februari 2026 19:14 WIB
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa KPK (foto: Okezone)
Share :

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau yang karib disapa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kouta haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Total ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penentuan dan penyaluran distribusi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah merugikan keuangan negara sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini masih menghitung total pasti jumlag kerugian keuangan negaranya.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," jelas Budi.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya