Uji Materi di MK, Refly Harun Ingin 3 Kelompok Dilindungi dari Kriminalisasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 23 Februari 2026 17:26 WIB
Refly Harun di MK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Refly Harun menyatakan uji materi yang diajukan sejumlah kliennya di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk melindungi tiga kelompok dari pasal pemidanaan, khususnya terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Adapun tiga kelompok yang dimaksud ialah akademisi, peneliti, dan aktivis.

"Yang paling substantif dari ini semua sebenarnya adalah kita ingin meminta agar tiga jenis kelompok ini dikecualikan dari pasal pemidanaan, terutama pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta potensi kriminalisasi," kata Refly saat ditemui di MK, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) masuk dalam tiga klasifikasi kelompok tersebut.

"Beliau adalah akademisi karena pernah atau masih mengajar. Beliau juga seorang peneliti karena melakukan penelitian, dengan buku Jokowi's White Paper sebagai buktinya. Dan mereka juga aktivis yang menginginkan tegaknya demokrasi di republik ini," ujarnya.

Ia menilai tiga kelompok tersebut rawan dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal yang dimaksud. Oleh karena itu, uji materi ini diajukan agar ketiga kelompok tersebut memiliki perlindungan hukum dari pasal-pasal tersebut.

 

Di sisi lain, Refly mengungkapkan sudah banyak negara yang menghapus pasal pencemaran nama baik, termasuk beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

"Sehingga orang bisa bebas menyampaikan kritik. Kenapa? Dengan adanya hukum pencemaran nama baik, fitnah, kemudian ujaran kebencian, dan lain sebagainya, memunculkan efek ketakutan dalam hukum kita," tuturnya.

Dalam persidangan perdana pada Selasa (10/2/2026) lalu, Refly menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo dan kawan-kawan dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," kata Refly di ruang sidang gedung MK, Jakarta.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya