JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) harus dibuka. Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh eks pegawai KPK yang “disingkirkan” setelah dianggap tidak lolos TWK.
"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/2/2026).
Sebagai pihak terkait, jelas Budi, KPK sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Pihaknya pun telah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan majelis untuk kemudian memutus sengketa tersebut.
"Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca-putusan sengketa di KIP ini," ujarnya.