Terkait kekhawatiran publik mengenai perlindungan data pribadi, Harris menegaskan, pijakan hukumnya tetap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mengingatkan agar masyarakat tidak hanya menerima klaim keamanan secara normatif, melainkan juga harus mengawal implementasinya.
“Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," imbuhnya.
Harris juga menyinggung isu sertifikasi halal, yang menurutnya tetap perlu dijawab secara transparan, terutama dalam aspek teknis pelaksanaannya. Hal ini penting untuk mengikis kekhawatiran publik meski pemerintah melalui FAQ menegaskan kewajiban halal tidak dihapus.
“Pertanyaan pengujiannya adalah, apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?" cetusnya.
Selain itu, ia menyoroti persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurutnya, kedaulatan industri tidak sekadar membatasi produk impor, tetapi juga memastikan adanya transfer teknologi dan investasi yang memberi ruang bagi industri nasional untuk berkembang.