JAKARTA - Orangtua Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang dituntut pidana mati meminta keadilan kepada Komisi III DPR RI. Mereka meyakini Fandi tak bersalah dan tidak terlibat penyelundupan hampir 2 ton narkoba jenis sabu.
"Jadi saya selaku orangtua, saya mohon keadilan sama bapak membantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak. Saya mohon, Pak. Karena saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu, Pak," ucap ibunda Fandi, Nirwana, saat RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Nirwana memastikan anaknya tidak tahu-menahu bahwa kapal tersebut akan membawa narkotika. Bahkan, kata dia, Fandi sempat ragu ketika diminta memasukkan barang ke kapal.
"Sudah itu, paginya enggak enak dia, didatanginya kaptennya ke atas. Ditanyanya, 'Capt, itu barang apa? Ayo kita periksa, mana tahu itu entah bom.' 'Enggak, Ndi.' Katanya itu uang sama emas," ujarnya.