Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi Minyak Mentah

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 05:19 WIB
Kerry Adrianto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha yang juga buron Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan.

Keadaan yang memberatkan putusan, hakim mengungkapkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, yang meringankan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Diketahui, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya