Skandal Bea Cukai! KPK Ungkap Kaitan Korupsi dengan Maraknya Rokok Ilegal

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 28 Februari 2026 01:10 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, adanya keterkaitan antara perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, bahwa praktik suap dalam perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan cukai, termasuk pada produk rokok.

“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar begitu,” ujar Asep di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Asep, penyidik menemukan adanya aliran uang suap dari perusahaan yang dikenai cukai. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pemalsuan pita cukai hingga penggunaan cukai yang tidak sesuai dengan jenis barang.

“Ada yang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” jelasnya.

 

Ia memaparkan, pelaku membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, kemudian digunakan untuk produk yang seharusnya dikenai cukai lebih tinggi. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara karena penerimaan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Yang lebih murah dibeli lebih banyak, lalu digunakan untuk barang yang cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara,” tambah Asep.

Produsen Rokok Berpotensi Dipanggil

KPK juga membuka peluang untuk memanggil sejumlah produsen rokok guna mendalami keterangan para tersangka serta menelusuri perusahaan mana saja yang terlibat.

“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu, terkait dengan keterangan dari pihak-pihak yang sudah diperiksa,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), pegawai DJBC.

“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).

 

Dengan penetapan tersebut, total sudah tujuh orang menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni:

- Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026

- Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC

- Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC

- John Field, pemilik PT Bluray

- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray

- Deddy Kurniawan, Manajer Operasional PT Bluray

- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya