GOWA – Seorang pria berinisial S (41) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan rekaman video call bermuatan asusila milik kekasihnya di media sosial. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial AS (27). Korban melaporkan pelaku karena tidak terima rekaman video call pribadinya disebarkan tanpa izin.
Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pelaku juga diduga menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar bersedia menikah dengannya.
“Pelaku diduga menyebarkan dan menggunakan rekaman tersebut untuk menekan korban agar mau menikah,” ujar Aldy, Jumat (27/2/2026).
Namun, korban menolak permintaan tersebut karena telah memiliki suami. Diduga sakit hati atas penolakan itu, pelaku kemudian nekat menyebarkan rekaman yang sebelumnya disimpan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menyebarkan konten tersebut karena kecewa dan emosi setelah lamarannya ditolak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sebuah flashdisk yang diduga digunakan untuk menyimpan data rekaman sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait penyebaran konten asusila dan/atau ancaman melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
(Awaludin)