Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Asep, Fadia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah. Ia mengklaim lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
Namun, argumen tersebut disanggah KPK. Sebab, Fadia memiliki rekam jejak panjang di lembaga eksekutif.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, teori fiksi hukum. Terlebih, FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011–2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Fadia disebut kerap mendapat peringatan terkait conflict of interest saat membangun PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Terlebih, perusahaan tersebut ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan.
“Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh bupati. Jadi, para pegawai atau pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan sebetulnya sudah mengingatkan kepada Ibu Bupati terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan, tetapi peringatan yang disampaikan tidak diindahkan dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya,” pungkasnya.
(Awaludin)