Wacana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Jadi Sorotan Akademisi

Awaludin, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2026 19:25 WIB
Penangkapan terduga teroris (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme kembali menjadi perhatian kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah menjelaskan, bahwa secara hukum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun demikian, ia menilai rancangan peraturan presiden yang tengah dibahas saat ini berpotensi memperluas peran militer hingga ke tahap penangkalan dan penindakan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini memiliki mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Antiteror.

Milda menegaskan, bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang ada.

"Jika ancaman terhadap negara sangat besar dan kepolisian tidak mampu menangani sendiri, maka TNI dapat dilibatkan. Namun pengaturannya seharusnya berada pada tingkat undang-undang, bukan hanya dalam peraturan presiden," ujar Milda dalam diskusi publik bertajuk "RanPerpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, pada Rabu 4 Maret 2026.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya