Selain Sugiri, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo berinisial YUM, dan SC yang merupakan pihak swasta selaku rekanan rumah sakit sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025).
(Erha Aprili Ramadhoni)