JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan pelaksanaan malam takbiran di Bali apabila Hari Raya Idulfitri 1447 H, bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, guna menjaga keharmonisan antarumat beragama di Bali.
Thobib Al Asyhar menjelaskan, bahwa panduan tersebut disusun setelah Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Bali.
"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Dalam panduan tersebut, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki tanpa menggunakan pengeras suara, petasan, maupun bunyi-bunyian lainnya. Pelaksanaan takbiran juga dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA dengan penerangan secukupnya.