JAKARTA — Pesantren memiliki peran strategis dalam menjaga kerukunan Indonesia. Tradisi keberagamaan yang inklusif di pesantren menjadi fondasi penting bagi kehidupan bangsa yang majemuk.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan, pesantren telah hadir jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan. Peran tersebut terus berlanjut hingga saat ini dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
“Pesantren lahir jauh sebelum NKRI, dan santri terbukti menjadi pelopor kemerdekaan Indonesia,”ujarnya di Pondok Pesantren Alquran dan Sains Nurani (PPQS), Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Sejarah kata dia mencatat bahwa para kiai dan alumni pesantren juga berperan penting dalam menjaga arah kebangsaan setelah kemerdekaan. Salah satu momentum penting adalah Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Santri.
“Para kiai dan alumni pesantren ikut menjaga NKRI hingga puncaknya pada 22 Oktober 1945 yang dikenal dengan Resolusi Jihad dan Hari Santri,” ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa kehidupan di pesantren membentuk karakter santri yang terbiasa hidup dalam keragaman. Nilai inklusivitas tersebut menjadi kekuatan penting dalam merawat persatuan Indonesia.
“Alumni pesantren sudah terbiasa dengan perbedaan. Perbedaan adalah fitrah dan keragaman adalah corak Indonesia yang harus dipertahankan sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.
Menurutnya, sikap terbuka dan inklusif yang tumbuh di lingkungan pesantren sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa. Santri diharapkan terus berperan aktif membangun Indonesia serta menjaga persatuan dari berbagai upaya yang dapat merusak keutuhan negara.
“Ciri pesantren adalah inklusif dan ini sangat dibutuhkan oleh negara Indonesia. Tugas kita sebagai santri adalah membangun Indonesia dan menjaga NKRI,” tandasnya.
Direktur Pesantren Basnang Said menambahkan, pihaknya terus memperkuat pelayanan dan pengembangan pesantren. Selain menjalankan fungsi pendidikan, pesantren juga didorong menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana amanat undang-undang.
“Harus ada di antara kita yang tafaqquh fiddin (memahami agama secara mendalam), tetapi di samping itu juga perlu ada santri yang ahli dalam bidang lain,” tutup Basnang.
(Fahmi Firdaus )