Terungkap! Dugaan Manipulasi Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2026 04:10 WIB
Tersangka Gus Yaqut saat digelandang dari KPK (foto: Okezone)
Share :

Persetujuan Yaqut kemudian diimplementasikan melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023. Dalam keputusan itu, kuota tambahan dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus.

Namun implementasi kebijakan tersebut diduga tidak berjalan sesuai aturan. KPK menyebut mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi (RFA) atas arahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz menerbitkan kebijakan yang melonggarkan keberangkatan haji khusus.

“Sepanjang Mei hingga Juni 2023, RFA melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Ia kemudian menentukan pembagian kuota untuk 54 PIHK sehingga jemaah bisa berangkat langsung tanpa antrean,” kata Asep.

Selain itu, sejumlah PIHK juga disebut mendapat perlakuan khusus dalam pengisian kuota tambahan tersebut.

Dalam praktiknya, Rizky melalui stafnya juga diduga memerintahkan pengumpulan fee untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Satu kuota haji dibanderol sekitar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya