- Konstruksi perkara penyelenggaraan ibadah haji 2024
Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, perkara bermula saat Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 241.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 221.000 kuota dasar dan 20.000 kuota tambahan.
Dalam rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama disepakati bahwa pembagian kuota haji reguler sebesar 92 persen atau 221.720 jemaah dan haji khusus sebesar 8 persen atau 19.280 jemaah.
Namun setelah rapat tersebut, Yaqut selaku Menteri Agama justru menginginkan kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
“Saat itu YCQ menyampaikan kepada HL terkait keinginannya membagi kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi 50:50, sehingga kuota tambahan haji khusus menjadi 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000,” kata Asep.
Yaqut kemudian memerintahkan agar dibuat simulasi yang dapat menjadi dasar pembenaran perubahan komposisi tersebut.
Selanjutnya, Ishfah selaku staf khusus Menteri Agama meminta Kantor Urusan Haji di Jeddah agar menyampaikan permintaan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait pembagian kuota tersebut.
“Ini merupakan awal permintaan pembagian kuota 50:50 dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji Arab Saudi,” kata Asep.
Pada Desember 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024 Masehi yang menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Namun keputusan tersebut tidak disosialisasikan secara luas di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini,” kata Asep.
KPK menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menegaskan bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen.
Akibat kebijakan tersebut, sebanyak 8.400 kuota yang seharusnya untuk jemaah haji reguler berubah menjadi kuota haji khusus.
“Sehingga terdapat jemaah yang disebut sebagai jemaah haji berangkat tidak sesuai urutan,” ujar Asep.
Selain itu, kuota petugas haji juga diduga digunakan tidak sesuai ketentuan dan dibebankan kepada calon jemaah haji yang mendaftar melalui PIHK.
“Dibebankan sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus dan berangkat tidak sesuai urutan,” jelas Asep.