KPK Buka Kemungkinan Jerat Pihak Swasta Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 16 Maret 2026 07:05 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

“Jadi, ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Minggu (15/3/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Gus Yaqut. Konstruksi perkara pun menyebutkan sejumlah pihak swasta.

“Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

“Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers.

Ia mengungkapkan, Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12–31 Maret 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

 

Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks staf khusus Menteri Agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya