JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan merupakan penganiayaan biasa. TAUD menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai ahli pidana hingga kedokteran forensik untuk menarik kesimpulan tersebut.
“Untuk itu, kesimpulan sementara kami adalah serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana,” ujar Fadhil dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).
Fadhil menjelaskan, TAUD telah mengkaji secara komprehensif ketentuan dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 17 KUHP yang mengatur tentang percobaan tindak pidana.
Menurutnya, rangkaian peristiwa yang menimpa Andrie Yunus memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.
“Setidaknya dalam Pasal 459 KUHP terdapat dua unsur pokok yang membedakan pembunuhan berencana dengan kejahatan lainnya, yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain serta dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu,” jelas Fadhil.
Ia menambahkan, unsur niat menghilangkan nyawa dinilai terpenuhi ketika pelaku mengetahui bahaya air keras yang digunakan serta metode serangan yang dilakukan.
Apalagi, kata dia, pelaku diduga menyasar bagian vital tubuh korban saat melakukan penyiraman air keras.
“Secara akal sehat, pelaku tentu mengetahui bahwa zat tersebut berbahaya, terlebih ketika disiramkan kepada orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, unsur perencanaan juga dinilai terpenuhi karena pelaku diduga telah mempersiapkan air keras sebelum melakukan serangan.
Menurut Fadhil, air keras bukanlah benda yang mudah diperoleh sehingga pelaku diduga telah mempersiapkan berbagai hal sebelumnya.
“Sehingga pelaku diduga mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari mencari, memperoleh, hingga membawa zat tersebut ke lokasi sebelum melakukan eksekusi,” ungkapnya.
TAUD juga menilai penyerangan terhadap Andrie Yunus berpotensi melibatkan aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Karena itu, TAUD mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik penyerangan tersebut.
“Untuk itu kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mengarahkan orientasi penyidikan bukan hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga sebagai aktor intelektual,” tandasnya.
(Awaludin)