JAKARTA - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB.
Pengamat hukum Henry Indraguna menilai serangan tersebut merupakan tindakan kekerasan serius yang mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
“Serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Peristiwa ini patut dipandang sebagai ancaman terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang keji dan berbahaya karena berpotensi menimbulkan penderitaan fisik berat, cacat permanen, hingga trauma psikologis.
“Niat jahat pelaku sudah sangat jelas. Penyiraman air keras bukanlah tindakan spontan, melainkan tindakan yang menunjukkan adanya kesadaran penuh terhadap akibat yang ditimbulkannya. Dalam doktrin hukum pidana, unsur mens rea dan actus reus dalam perkara ini tampak nyata, terlebih akibat yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan cacat permanen terhadap korban,” ujarnya.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menambahkan, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya dapat meningkat hingga 10 tahun penjara.