Aktivis KontraS Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pengamat: Cederai Prinsip Negara Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 17 Maret 2026 08:01 WIB
Henry Indraguna (Foto: Ist)
Share :

Ia menilai peristiwa tersebut juga bisa dianalisis dari aspek unsur perencanaan sebelumnya (voorbedachte raad). Jika terbukti pelaku menyiapkan air keras dan mengikuti korban sebelum melakukan serangan, maka dapat dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti air keras juga dapat dianalisis dalam perspektif percobaan pembunuhan. Pasal 338 KUHP menyebutkan pelaku yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dipidana hingga 15 tahun penjara, sementara Pasal 53 KUHP mengatur tentang percobaan tindak pidana jika kematian belum terjadi.

Henry menegaskan pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP yang memungkinkan pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau merencanakan kejahatan turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual (doenpleger), jaringan yang terlibat, serta motif di balik serangan tersebut. Pengungkapan perkara harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan ruang impunitas,” pungkasnya.

Pelaku harus dihukum maksimal agar bisa memberikan efek jera. Hal ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya