Aktivis KontraS Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pengamat: Cederai Prinsip Negara Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 17 Maret 2026 08:01 WIB
Henry Indraguna (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB.

Pengamat hukum Henry Indraguna menilai serangan tersebut merupakan tindakan kekerasan serius yang mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Peristiwa ini patut dipandang sebagai ancaman terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang keji dan berbahaya karena berpotensi menimbulkan penderitaan fisik berat, cacat permanen, hingga trauma psikologis.

“Niat jahat pelaku sudah sangat jelas. Penyiraman air keras bukanlah tindakan spontan, melainkan tindakan yang menunjukkan adanya kesadaran penuh terhadap akibat yang ditimbulkannya. Dalam doktrin hukum pidana, unsur mens rea dan actus reus dalam perkara ini tampak nyata, terlebih akibat yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan cacat permanen terhadap korban,” ujarnya.

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menambahkan, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya dapat meningkat hingga 10 tahun penjara.

Ia menilai peristiwa tersebut juga bisa dianalisis dari aspek unsur perencanaan sebelumnya (voorbedachte raad). Jika terbukti pelaku menyiapkan air keras dan mengikuti korban sebelum melakukan serangan, maka dapat dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti air keras juga dapat dianalisis dalam perspektif percobaan pembunuhan. Pasal 338 KUHP menyebutkan pelaku yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dipidana hingga 15 tahun penjara, sementara Pasal 53 KUHP mengatur tentang percobaan tindak pidana jika kematian belum terjadi.

Henry menegaskan pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP yang memungkinkan pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau merencanakan kejahatan turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual (doenpleger), jaringan yang terlibat, serta motif di balik serangan tersebut. Pengungkapan perkara harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan ruang impunitas,” pungkasnya.

Pelaku harus dihukum maksimal agar bisa memberikan efek jera. Hal ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya