JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qumas atau Gus Yaqut, terkait penyidikan dugaan perkara korupsi kuota haji. Pemanggilan dilakukan pada Selasa (17/3/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gus Alex bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Ini merupakan pemeriksaan pertama Gus Alex sebagai tersangka.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024," ujar Budi, Selasa.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Arief Setyadi )