4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Daging Domba Impor Kedaluwarsa

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2026 10:44 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

Barang bukti tersebut terdiri dari muatan tiga truk boks serta stok daging yang tersimpan di dua gudang di wilayah Tangerang. Selain itu, penyidik juga menemukan bukti penjualan sebagian daging kedaluwarsa kepada sejumlah pembeli dengan total 107,98 kilogram.

"Penyidikan telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari penjual, perantara, pembeli hingga sopir dan kenek yang mengangkut barang tersebut," ujar Setyo.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka. Mereka adalah IY selaku penjual, T selaku perantara atau broker, AR selaku perantara atau broker, dan SS selaku pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 Ayat (3) juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya