Koalisi Sipil Desak 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Diproses Peradilan Umum

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2026 00:03 WIB
Polisi rilis terduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis kontraS (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak empat oknum anggota TNI terduga penyiram air keras ke aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus diproses dalam peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” demikian siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima, Rabu (18/3/2026).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini merupakan tindak kekerasan yang telah mencederai demokrasi dan konstitusi.

“Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Mengingat, TNI tidak lepas dari rantai komando. Sehingga bukan tidak mungkin ada aktor intelektual dengan posisi, jabatan, atau pangkat yang lebih tinggi dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas sampai kepada aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Isnur menyatakan, hal itu hanya akan tercapai bila proses peradilan dalam kasus tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dalam sistem peradilan umum.

“Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Puspom TNI menangkap empat oknum prajuritnya yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus. 

Adapun empat prajurit yang terlibat yaitu, Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempat terduga pelaku ini berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya