Kasus Ijazah Jokowi, Andi Azwan: Roy Suryo Tak Bisa Ajukan Restorative Justice!

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2026 00:54 WIB
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu Andi Azwan (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menyatakan bahwa tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo Notodiprojo, tidak dapat menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Dalam kasus tersebut, sejumlah nama turut disebut, di antaranya Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, serta Refly Harun. Namun, salah satu pihak sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar, telah keluar dari kelompok tersebut.

“Mereka ini tersangka, kecuali Roy Suryo, tidak bisa mendapatkan restorative justice. Karena dia pernah menjadi narapidana, pernah ditahan,” ujar Andi dalam program Interupsi iNews TV, Kamis (19/3/2026).

Meski demikian, Andi menyebut tersangka lainnya masih berpeluang menempuh jalur restorative justice.

“Yang lain masih bisa, termasuk Dokter Tifa. Itu hak mereka. Dalam KUHP baru, restorative justice terbuka untuk semua, sehingga dipersilakan menempuh jalur tersebut,” katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya