Gus Yaqut Resmi Jadi Tahanan Rumah sejak Kamis

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 21 Maret 2026 22:22 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Yaqut kini berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3).

Hal ini sekaligus menjawab alasan Yaqut tidak mengikuti Salat Idulfitri 1447 H bersama para tahanan KPK lainnya pada Sabtu (21/3) pagi.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

"Permohonan tersebut ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya