5 Fakta Mengejutkan Status Baru Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Awaludin, Jurnalis
Minggu 22 Maret 2026 07:05 WIB
Tersangka korupsi kuota haji Gus Yaqut (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut tak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK. Yaqut disebut menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.

Hal ini sekaligus menjawab alasan Gus Yaqut tidak ikut melaksanakan Salat Idulfitri 1447 H bersama para tahanan KPK lainnya pada Sabtu 21 Maret 2026. Berikut sejumlah faktanya:

1. Tiba-tiba “Menghilang” saat Shalat Ied

Suasana Salat Idulfitri di Rutan KPK terasa sedikit janggal. Sejumlah tahanan hadir, tetapi satu nama yang biasanya jadi sorotan justru tak terlihat: Yaqut Cholil Qoumas. Ketidakhadirannya langsung memicu tanda tanya di antara para penghuni rutan.

Istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa mengaku mendapatkan informasi bahwa Gus Yaqut tak berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3) malam. Menurutnya, informasi ini juga diketahui Noel dan para tahanan KPK.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya