“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok dalam waktu dekat akan mengalami peningkatan yang sangat signifikan, mengingat tanggal 29 merupakan batas akhir dari SKB Tiga Menteri terkait pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga.”
Ia menambahkan bahwa kepolisian telah menyiapkan langkah-langkah rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan secara situasional sesuai kondisi di lapangan.
“Untuk itu, kami akan menerapkan berbagai pola rekayasa lalu lintas serta kebijakan diskresi sesuai dinamika di lapangan.”
Meski terdapat potensi kepadatan, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak khawatir berlebihan. Kepolisian memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan bertujuan menjaga kelancaran arus serta meminimalisasi hambatan di lapangan.