JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan markup pembuatan video profil yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu, Senin (30/3/2026).
Dalam forum tersebut, Komisi III menyoroti anggapan penggelembungan harga jasa kreatif yang dinilai belum memiliki standar baku.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan rapat digelar karena situasi yang dinilai mendesak. Ia menyebut pihaknya menerima banyak aduan dari pelaku industri kreatif terkait kasus tersebut.
“Kita melakukan rapat dalam situasi yang tidak biasa karena kasus ini sudah mendesak,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, kasus yang dihadapi Amsal menjadi perhatian karena berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif, khususnya dalam penentuan harga jasa berbasis ide.
Amsal dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa kreatif yang hingga kini belum memiliki standar tarif yang jelas.
Habiburokhman menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri kreatif lainnya. Karena itu, DPR merasa perlu membahasnya sebelum putusan pengadilan dijatuhkan dalam waktu dekat.
Dalam rapat tersebut, Amsal diberikan kesempatan memaparkan langsung permasalahan yang dihadapinya selama sekitar 10 menit. Selain itu, Hinca Pandjaitan juga dijadwalkan menyampaikan pandangannya.
Sejumlah pihak turut diundang, termasuk perwakilan komunitas ekonomi kreatif yang memberikan advokasi kepada Amsal. Mereka diminta memberikan pandangan terkait praktik penentuan harga dalam industri kreatif.
Habiburokhman menyatakan, di akhir rapat Komisi III akan menyusun kesimpulan sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPR.
Kesimpulan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam proses penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri kreatif.
“Harapannya ada kejelasan dan keadilan, tidak hanya untuk Pak Amsal, tetapi juga bagi pelaku ekonomi kreatif lainnya,” pungkasnya.
(Awaludin)