JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mendorong Bareskrim Polri mengambil alih kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Komnas HAM menyatakan Bareskrim Polri perlu mengambil alih kasus ini,” kata Amiruddin kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri perlu mengambil alih kasus tersebut agar terungkap secara terang-benderang. Pasalnya, Amiruddin menyebutkan, semakin lama kasus bergulir, ada potensi ruang untuk penghilangan barang bukti.
“Agar kasus ini terbuka terang-benderang dan bisa cepat prosesnya. Karena semakin lama berproses, ada potensi ruang untuk penghilangan barang bukti,” ujarnya.
“Yang kedua, ini kan Danpuspom di TNI. Nah, kalau ini masih di Polda. Polda kan levelnya Kombes tuh yang nangani, makanya saya dorong Bareskrim agar otoritas yang digunakan juga memadai untuk membuka kasus ini,” sambung dia.
Menurutnya, Polri tidak boleh berhenti melakukan proses penyelidikan. Meski, kata dia, pihak TNI telah mengumumkan para tersangka.
“Tapi ini pasti harus dibuka keterlibatan banyak pihak, dan itu kan di Polri. Makanya saya bilang Polri melalui Bareskrim mesti masuk ini sekarang, supaya bisa lebih cepat,” ungkapnya.
Untuk alasan ketiga, Amiruddin menambahkan, Polri perlu menyampaikan ke publik terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam proses penyelidikan dalam kasus tersebut.
“Saya rasa kalau langkah-langkah seperti itu dilakukan maka kasus ini akan bisa terbuka lebih lebar. Kan banyak berulang kasus seperti ini. Apakah kasus ini saling berkait? Kita kan belum tahu hari ini,” jelas dia.