Komisi III DPR Bawa Amsal Sitepu Sebelum Jaksa Datang Tuai Sorotan

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 01 April 2026 08:21 WIB
Penangguhan penahanan Amsal Sitepu (Foto: IMG)
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu. Namun, langkah Komisi III membawa videografer itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan menuai sorotan karena dilakukan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba di lokasi.

“Saya kira ini problem etika. Sebenarnya yang melaksanakan (putusan penangguhan penahanan) kan kejaksaan,” kata pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Hanafi Amrani, dikutip Rabu (1/4/2026).

“Secara etika itu tidak bisa dilakukan, tidak benar itu," imbuhnya.

Seharusnya, kata Hanafi, prosedurnya hakim yang memutuskan pengangguhan penahanan, kemudian pembebasan tahanan dilakukan kejaksaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya