Komisi III DPR Bawa Amsal Sitepu Sebelum Jaksa Datang Tuai Sorotan

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 01 April 2026 08:21 WIB
Penangguhan penahanan Amsal Sitepu (Foto: IMG)
Share :

“Walaupun DPR bermaksud baik, hanya operasional saja. Tapi semestinya tetap pembebasannya dilakukan kejaksaan,” tegasnya.

Diketahui, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Amsal. Kemudian, Komisi III DPR membawa Amsal sebelum jaksa tiba di lokasi, pada Selasa 31 Maret 2026.

Amsal merupakan terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.  Namun, ia mengaku hanya pekerja kreatif yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Sedangkan Kapuspen Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp1,8 miliar dengan beberapa para terdakwa. Ia berkata, masing-masing terdakwa mengajukan proposal proyek dengan nilai berbeda.

"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Jadi tidak ini memang seolah total keseluruhan Rp1,8 miliar," ujar Anang, Senin 30 Maret 2026.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya