JAKARTA – Polisi mengungkap modus pelaku pemalsuan uang berinisial MP (39) yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui berpura-pura sebagai dukun yang dapat menggandakan uang untuk menipu korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Martuasah Hermindo Tobing, mengatakan uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan dengan modus praktik penggandaan uang.
“Uang hasil cetakan itu akan diedarkan dengan cara seolah-olah praktik penggandaan uang atau perdukunan,” ujar Martuasah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, pelaku berupaya memancing korban dengan iming-iming dapat menggandakan uang, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ia bisa menggandakan uang jika korban memberikan sejumlah uang sebagai syarat,” jelasnya.