Kasus Upal di Bogor, Pelaku Ngaku Dukun Pengganda Uang

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 18:22 WIB
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Polisi mengungkap modus pelaku pemalsuan uang berinisial MP (39) yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui berpura-pura sebagai dukun yang dapat menggandakan uang untuk menipu korban.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Martuasah Hermindo Tobing, mengatakan uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan dengan modus praktik penggandaan uang.

“Uang hasil cetakan itu akan diedarkan dengan cara seolah-olah praktik penggandaan uang atau perdukunan,” ujar Martuasah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, pelaku berupaya memancing korban dengan iming-iming dapat menggandakan uang, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa ia bisa menggandakan uang jika korban memberikan sejumlah uang sebagai syarat,” jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya