JAKARTA – Polisi mengungkap modus pelaku pemalsuan uang berinisial MP (39) yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui berpura-pura sebagai dukun yang dapat menggandakan uang untuk menipu korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Martuasah Hermindo Tobing, mengatakan uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan dengan modus praktik penggandaan uang.
“Uang hasil cetakan itu akan diedarkan dengan cara seolah-olah praktik penggandaan uang atau perdukunan,” ujar Martuasah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, pelaku berupaya memancing korban dengan iming-iming dapat menggandakan uang, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ia bisa menggandakan uang jika korban memberikan sejumlah uang sebagai syarat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery, menambahkan pelaku berencana menjalankan aksinya di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat.
Namun, rencana tersebut belum sempat terlaksana karena pelaku lebih dulu ditangkap oleh penyidik.
“Praktik tersebut belum sempat dilakukan. Pelaku baru merencanakan menawarkan kemampuan menggandakan uang di kampungnya,” kata Robby.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjalankan aksinya seorang diri. Ia membuat uang palsu dengan cara menggabungkan beberapa lembar uang asli sebagai contoh (master) dengan kertas karton, kemudian mencetaknya menggunakan printer sebelum dipotong menyerupai uang asli.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp650 juta, sebuah peti berukuran besar, serta peralatan seperti printer dan tinta yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
(Awaludin)