PBNU Diminta Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 02 April 2026 12:07 WIB
PBNU Diminta Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Share :

JAKARTA - Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) diminta untuk membela kasus aktivis KontraS Andrie Yunus. PBNU melalui perangkatnya, LBH PBNU dan Ansor bisa menjadi garda terdepan untuk bersuara dan melakukan pembelaan.

“PBNU bisa jadi garda terdepan dan meneruskan sikap Gus Dur yang dikenal pembela kebebasan berpendapat, keberpihakan dan afirmasinya terhadap masyarakat sipil yang tertindas," ujar Pengasuh Pondok Pesantren (PP) Mamba'ul Ma'arif, Denanyar, Jombang, KH Abdussalam Shohib  Kamis (2/4/2026).

Gus Salam – panggilan akrabnya—mengatakan,  saat ini ramai perdebatan publik terkait penanganan kasus pidana Andrie Yunus.

"Apakah kasus ditangani oleh kepolisian hingga peradilan umum, atau diserahkan ke Puspom TNI hingga peradilan militer ataukah pada saatnya nanti penegakan hukum diproses melalui peradilan koneksitas? Semua akan kembali pada kedalaman penyidikan dan keluasan fakta yang ditemukan," ujar cucu pendiri NU tersebut.

Ketua Pengurus Harian Yayasan  Gerak Pengabdian Santri Indonesia (GPSI) ini melanjutkan, tarik ulur penanganan perkara hingga proses hukum itu dipicu oleh kekhawatiran tidak adanya transparansi.

"Tidak hanya kekhawatiran, tapi memantik kecurigaan publik. Karena mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, sebagai tanggung jawab moral, menjadi fakta,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mengingatkan publik pada teror yang sama dialami mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

‘’Masyarakat kritis merupakan pilar pendukung tegaknya demokrasi. Hubungan negara dan rakyat diikat dengan hak asasi manusia sesuai kepribadian bangsa. Sebagaimana dalam agama bahwa maqoshid asy-syari’ah; pengaturan tata cara hidup dimaksud untuk melindungi nyawa (hifdzun nafs) dan melindungi kewarasan akal-kesehatan berpikir (hifdzul aqli)," ulasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya